Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Undang-Undang Mengenai HAKI

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam TIK

Apa Itu HAKI..??

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.    Hak Cipta.
2.    Hak Kekayaan Industri, meliputi:
a.    Paten
b.    Merek
c.    Desain Industri
d.    Rahasia Dagang
1.    Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Subyek Hak Cipta
Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Obyek Hak Cipta
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta
§  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
§  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
§  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
§  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.    Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.    proses;
b.    hasil produksi;
c.    penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.    penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang-Undang yang mengatur Hak Paten
§  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
§  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
§  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
3.    Merek
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang-Undang yang mengatur Merk
§  UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
§  UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
§  UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
4.    Desain Industri
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

5.    Rahasia Dagang
(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jual Aneka Martabak Multi Gizi

Bagi mbak bero dan mas bero yang lagi suka nyemil tapi ogah keluar karena cuaca atau males...nie saya punya alternatif untuk ngisi perut anda....
Silahkan Order:

* Martabak Ting Ting Isi Daging Sapi (harga mulai 12.000-30.000)

* Terang Bulan Goyang Cesar
- biasa_11rb
- extra_15rb
- super_20rb
- spesial+butter_25rb

# Langsung Aja Mas Bero nd Mbak Bero Pemesanan Serius Order Produk Kami_hubungi
HP: 085706135010/085655105390_via sms/tlp

# Delivery lho...
NB:Sidoarjo Only


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cara Mengganti Background Blog

Cara Mengganti Background BLOG


Kali ini saya akan post Cara Mudah Mengganti Background Blog Dengan 2 Cara, yang pertama Mengganti Background Tanpa Edit HTML Dan Mengganti Background Dengan Gambar..salah satu upaya blogger untuk mempercantik blog adalah menganti tampilan blognya dengan model yang dia sukai,,menganti tampilan background blog ada yg susah dan ada juga yg gampang,,disini saya akan memberikan cara yang sangat mudah,,mengganti background memang terkadang ingin kita lakukan karena telah bosan dengan tampilan lama,,kalau ganti tempalate dirasa sedikit punya resiko..resiko nya ya sobat tau sendiri lah :) :)jadi saya anjurkan sobat ganti background saja,,untuk mengganti background sobat ngak perlu edit HTML kok,,

Lansung saja sob..


Cara Mengganti Background tanpa Edit HTML

  1. Loggin akun blogger sobat
  2. Pada Dasbor klik Tata Letak
  3. Tambah Gadget
  4. HTML/Javascript
  5. Masukkan kode dibawah ini pada kolom tersedia
<center><font color="black"><b>Button Color</b></font></center>
    <br/>
<script src='http://blograngga.googlecode.com/files/tombolbackground.js.txt'/>
</script>
<table border="1" width="100%" height="20">
<tbody><tr>
<td onclick="bgChange('#8B008B')" bgcolor="#8B008B">
</td>
<td onclick="bgChange('#9400D3')" bgcolor="#9400D3">
</td>
<td onclick="bgChange('#008080')" bgcolor="#008080">
</td>
<td onclick="bgChange('#808080')" bgcolor="#808080">
</td>
<td onclick="bgChange('#CD853F')" bgcolor="#CD853F">
</td>
<td onclick="bgChange('#2F4F4F')" bgcolor="#2F4F4F">
</td>
<td onclick="bgChange('#DC143C')" bgcolor="#DC143C">
</td>
<td onclick="bgChange('#4B0082')" bgcolor="#4B0082">
</td>
<td onclick="bgChange('#A52A2A')" bgcolor="#A52A2A">
</td>
</tr></tbody></table>
Note :
Kode diatas adalah kode untuk merubah warna background blog sobat 

   6.   Simpan dan lihat hasilnya.

Sekarang sobat tinggal pilih warna yang sobat suka..

Belum puas dengan itu..??? pengen yang bergambar...??ni saya berikan kodenya..

<div class="widget-content">
    <center><blink style="color: rgb(0, 102, 0);"><span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 153, 0);">Change Background of This Blog!</span></blink><br /><br />

    <center><select onchange="document.body.style.background = this.value;this.style.background = this.value;" name="DADcbgc" title="Change Background Image" width="185" height="30">
    <option value="url() repeat center center fixed" />None
    <option value="url(http://cdn.indowebster.com/www42.indowebster.com/7dd2ae51f4b0cb792d3a435dc953f5cc_thumbnail.gif) repeat center center fixed" />Red Matrix
    <option valte="url(http://yahyarezpectors.files.wordpress.com/2011/01/sharingan_wheel_by_neronin2.gif) repeat center center fixed" />Sharingan
    <option value="url(http://data0.eklablog.fr/hinata/mod_article214242.gif) repeat center center fixed" />Sharingan 2
    <option value="url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjE61KuSPDXlToJk8gGqlQAqFg-rrF7vaG6aZAUk-ypZ-Ar7kWOdfzNrUF9ECUsRa2AdikSRUgWEok1_77IgLrqZ1iJgI87PN1e2iVfQQIRlS2YW3p8jKIwRXLylkMbJKbp2ei26K9ewLKd/s1600/death-note%25284%2529.jpg) repeat center center fixed" />Death Note 1
    <option value="url(http://i469.photobucket.com/albums/rr57/dragonknight0000039/ae/death20note20L.jpg) repeat center center fixed" />L Lawliet 1
    <option value="url(http://lh5.googleusercontent.com/_GaKwmMcf4N4/TZF_GOqPR_I/AAAAAAAAEsY/iGS-uTIVDs8/DADbg.JPG) repeat center center fixed" />Hidden Leaf
    <option value="url(http://lh4.googleusercontent.com/_GaKwmMcf4N4/TZGC4NlmmMI/AAAAAAAAEvk/cma5mtW-beU/DADbg2.JPG) repeat center center fixed" />Rikimaru

    <option value="url(http://lh6.googleusercontent.com/_GaKwmMcf4N4/TZGC24bJuCI/AAAAAAAAEvg/O1mDH3LU91w/DADbg0.jpg) repeat center center fixed" />Yu-Gi-Oh!
    <option value="url(http://lh5.googleusercontent.com/_GaKwmMcf4N4/TZGDGbOqsnI/AAAAAAAAEwI/FWAbOOZu2go/DAD1.jpg) repeat center center fixed" />Deidara
    <option value="url(http://lh4.googleusercontent.com/_GaKwmMcf4N4/TZGC7eK8TtI/AAAAAAAAEvw/Ly5L0UA3D4s/DADcloud.gif) repeat center center fixed" />Akatsuki Cloud
    <option value="url(http://lh5.googleusercontent.com/_GaKwmMcf4N4/TZGC7UA67RI/AAAAAAAAEv0/ehJ-oez_akU/DADbluematrix.gif) repeat center center fixed" />Blue Matrix
    <option value="url(http://lh3.googleusercontent.com/_GaKwmMcf4N4/TZGC9O9ZNUI/AAAAAAAAEv8/Idjb8xIrw60/DADgreenmatrix.gif) repeat center center fixed" />Green Matrix
    </select></center></center>
    </div><br/><center><a href="http://saktobek.blogspot.com/" target="_blank">My Note</a></center>
Note :
Cara pemasangannya sama dengan yang diatas 



Cara Mengganti Background Dengan Gambar


1. pertama anda harus log in kedalam blog anda masing-masing.
2. kemudian buka template
3. pilih sesuaikan
4. kemudian klik latar belakang
5. anda dapat memilih gambar sesuai selera anda
6. kemudia pilih terapkan pada blog

Yupz semoga apa yang saya posting ini dapat bermanfaat untuk pengetahuan kita semua...Good Luck :) :) :)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

VIN DIESEL

Vin Diesel Si Aktor Penuh Sisi



 

Vin Diesel yang bertubuh kekar dan berkepala plontos sebenarnya adalah seorang pria dengan banyak sisi. Apabila Anda membayangkan Diesel sebagai pria berkepribadian tenang yang jarang bicara, Anda tentu akan terkejut apabila mengetahui bahwa pria kelahiran New York ini ternyata bawel. “Orang-orang benci karena saya banyakngomong,” katanya. “Bahkan, saya sering mendapat masalah karena sifat bawel saya.”
Sejak awal, aktor macho ini tidak pernah menunggu untuk diperhatikan oleh Hollywood. “Saya memiliki mindset bahwa tidak ada yang menginginkan saya di Hollywood. Saya masuk ke Hollywood dengan pemikiran tersebut: Tidak ada yang menginginkan saya disini, jadi saya harus berusaha ekstra keras,” ungkapnya.
Tekadnya yang tinggi untuk berkarya akhirnya menjadi pembuka jalan bagi Diesel untuk mengukir prestasi di dunia perfilman. Yang jelas, apabila Anda mengira bahwa Diesel sukses menggapai ketenaran karena wajahnya yang menjual sebagai bintang film aksi dan citranya sebagai orang yang tangguh, Anda salah besar.
Sebuah film kecil karya Diesel berjudul Multi-Facial (1995) adalah faktor utama yang menyebabkan dirinya sukses menaklukkan Hollywood. Dengan film inilah Diesel pertama kali menjejak karpet merah di Festival Film Cannes. Film ini pula yang membawanya masuk dalam jajaran bintang pemeran Saving Private Ryan (1998). Kini, enam belas tahun kemudian, Diesel sudah beranjak dari sutradara film independen, menjadi bintang utama difranchise The Fast and the Furious.
Sutradara, Penulis, Aktor, dan Produser
Vin Diesel sudah bercita-cita menjadi aktor sejak kecil, tapi jalan menuju ketenaran memang tidak selalu mulus. Pria berdarah campuran Amerika, Italia, dan Afrika-Amerika ini mengakui bahwa ia mengalami banyak kesulitan saat audisi untuk mendapat peran karena latar belakangnya yang sangat berwarna. “Tidak ada bintang film yang memiliki wajah seperti saya, jadi saya tidak pernah kelihatan pas untuk peran apapun. Ras saya sangat ambigu, multikultur,” kata Diesel.
Gagal untuk menancapkan taringnya di Hollywood sebagai seorang aktor, Diesel akhirnya memutuskan untuk membuat filmnya sendiri. Multi-Facial adalah sebuah film pendek berdurasi 20 menit yang bercerita tentang seorang aktor yang tidak bisa mendapatkan pekerjaan karena stereotype terhadap etnisnya. Hebatnya, film semi-autobiografis yang dibuat dengan biaya $3000 ini ditulis, disutradarai, diperankan, dan diproduksi sendiri oleh Diesel. Ia bahkan menyewa sebuah bioskop lokal untuk menayangkan filmnya.
Pada saat Multi-Facial secara mengejutkan terpilih untuk diputar di Festival Film Cannes 1995, Diesel akhirnya mendapatkan pengakuan pertamanya di dunia perfilman sebagai seorang sutradara. Tapi, keinginannya untuk menjadi aktor masih terus berkobar dan ia berniat untuk terus mencoba menggapai impiannya.
Ini bukan soal kebahagiaan. Ini adalah masalah identitas. Akting tidak membuat saya senang. Ini memang tidak dibuat untuk membuat saya senang. Akting adalah pekerjaan saya. Ini adalah apa yang saya butuhkan untuk merasa lengkap. Inilah yang membuat saya mengenal diri saya sendiri,” ungkapnya.
Setelah kesuksesan Multi-Facial, Diesel tidak langsung mendapat tawaran untuk bermain film. Karena itulah, ia memutuskan untuk membuat sebuah drama berdurasi 105 menit yang berjudul Strays. Film yang lagi-lagi ditulis, disutradarai, diperankan, dan diproduksi sendiri oleh Diesel ini pun lolos untuk ikut berkompetisi di Festival Film Sundance 1997. Setelah mendapat sambutan yang hangat atas film ini, Diesel pun menulis sebuah naskah yang direncanakan sebagai kisah lanjutan dari Strays. Tapi, nasib akhirnya berkata lain.
Steven Spielberg yang terkesan dengan penampilan Diesel di Multi-Facial akhirnya memintanya untuk ikut bermain dalam filmnya. Ia memang hanya mendapatkan peran kecil di Saving Private Ryan. Tapi, film pemenang Academy Awards ini telah membukakan jalan bagi Diesel untuk berkiprah di Hollywood.
Sejak itu, Diesel telah bermain dalam banyak film. Bintangnya pun kian bersinar setelah menjadi pemeran utama dalam dua franchise film sekaligus, yaitu Riddick dan The Fast and the Furious. Tapi, akar Diesel sebagai seorang sutradara tidak pernah dilupakannya.
Saat ini, ia sedang merencanakan untuk membuat sebuah film tentang Hannibal the Conqueror. Film yang mungkin akan dibuat menjadi trilogi ini sudah memasuki tahap persiapan. Tim produksinya pun kabarnya sudah survey lokasi ke pegunungan Alpen, serta reruntuhan di Cartagena dan Saguntum. Yang unik, film ini katanya akan dibuat menggunakan bahasa Punic, bahasa yang sebenarnya sudah punah sejak dua ribu tahun yang lalu.
Film Keluarga
Hampir semua aktor laga di Hollywood sepertinya pernah ditawari untuk bermain dalam film komedi keluarga. Arnold Schwarzenegger pernah menjadi guru TK di Kindergarten Cop (1990). Bruce Willis harus berurusan dengan anak kecil yang ternyata adalah dirinya sendiri dalam The Kid (2000). Dwayne “The Rock” Johnson bahkan lebih sial karena mendapat peran sebagai Peri Gigi dalam Tooth Fairy (2010). Diesel sendiri pun gagal untuk mengelak dari peran-peran semacam ini.
Alasan saya sejujurnya adalah keponakan-keponakan saya tidak boleh melihat film-film saya dan mereka adalah penggemar terbesar saya. Jadi, saya rasa saya sudah capek berkata, ‘Tidak, kamu tidak boleh menonton yang ini, tidak, kamu tidak boleh nonton yang itu,’ ‘Tapi kami sudah melihat posternya, Paman Vin’ … ‘Tidak, ayahmu tidak akan mengizinkan kalian nonton yang ini’ lalu saya putuskan saja untuk membuat film Disney. Ini adalah kesempatan bagi saya untuk membuat film bagi anak-anak ini,” kata ayah dari satu anak ini.
Akhirnya, sebuah film keluarga berjudul The Pacifier dirilis di tahun 2005 dengan Diesel sebagai bintang utamanya. Film ini tentunya habis dicela kritikus, tapi pendapatannya di Amerika Serikat saja mampu untuk menembus angka 100 juta dolar. Entah karena jera atau karena tidak pernah mendapat tawaran serupa, Diesel sampai sekarang tidak pernah lagi bermain dalam film keluarga dan lebih fokus pada karirnya sebagai aktor laga yang serius.

Fast Five
Nama Vin Diesel dan franchise The Fast and the Furious adalah dua hal yang keberadaannya tidak terpisahkan. Sebagai aktor, Diesel sukses untuk mengangkat kisah ini menjadi sebuah film aksi yang memiliki banyak penggemar setia. Dalam franchisesukses ini, Diesel turut membintangi tiga judul, yaitu The Fast and the Furious (2001),Fast & Furious (2009), dan Fast Five (2011). Dalam The Fast and the Furious: Tokyo Drift(2006), Diesel pun hadir sebentar sebagai cameo.
Selain menjadi produser dalam Fast & Furious serta Fast Five, Diesel pun sempat meninggalkan jejak lebih dalam di franchise ini dengan menyutradari sebuah film pendek berjudul Los Bandoleros (2009). “Ya, mereka meminta saya untuk menyutradarai sebuah film pendek berjudul Los Bandoleros untuk menjembatani film yang pertama dengan yang ini [Fast Five], dan saya melakukannya!” kata Diesel antusias. Film berdurasi 20 menit yang dapat diunduh dengan bebas ini menunjukkan bahwa Diesel belum kehilangan sentuhannya sebagai seorang sutradara.
Sama dengan karakter-karakter lain yang kembali muncul dalam Fast Five, dalam film ini karakter Dominic Toretto yang diperankannya juga mengalami pengembangan signifikan. “Dom baru mengakhiri masa berdukanya karena meninggalnya Letty, dan sekali lagi ia bergabung dengan Brian dan Mia, jadi masih ada banyak cerita yang dapat diceritakan. Ini adalah warisan kami kepada franchise ini, bahwa kami menyediakan waktu untuk mengeksplorasi adegan-adegan yang sepenuhnya bercerita mengenai perasaan, sifat, dan pertumbuhan dari karakter-karakter yang telah sangat dikenal penonton ini,” katanya.
Sebagai produser dan bintang utama, Diesel juga mengedepankan visinya untuk mengembangkan franchise ini dengan memperkenalkan karakter baru dan membuat The Fast and the Furious tidak kehilangan unsur hiburan yang menjadi poin terkuatnya. “Secara spesifik saya ingin untuk meneruskan cerita ini dan selalu membayangkannya sebagai tiga cerita, dimulai dari The Fast and the FuriousFast & Furious, dan sekarangFast & Furious 5. Tujuan dari pembuatan film ini [Fast Five] adalah untuk membawa karakter-karakter berbeda dalam franchise ini dan menempatkan mereka dalam satu wadah dan bersenang-senang dengan itu,” tambahnya.
Nama Lengkap: Mark Sinclair Vincent
Tanggal Lahir: 18 Juli 1967
Kebangsaan: Amerika Serikat
Proyek Sebelumnya: Multi-Facial (1995), Strays (1997), Saving Private Ryan (1998),Boiler Room (2000), Pitch Black (2000), The Fast and the Furious (2001), Knockaround Guys (2001), xXx (2002), A Man Apart (2003), The Chronicles of Riddick (2004), The Pacifier (2005), Find Me Guilty (2006), Babylon A.D. (2008), Fast & Furious (2009), Fast Five (2011)
Proyek yang Akan Datang: The Machine (2013), The Fast and the Furious 6 (2013)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Apa Itu E-mail Dan Penyedia Layanannya ??


Berikut 22 daftar penyedia email gratis yang bisa menjadi alternatif pilihan anda. semoga dapat membantu anda.





1.Gmail http://gmail.com
adalah layanan email dari google. Gmail merupakan layanan email dan chat. Gmail menyediakan ruang penyimpanan yang tidak terbatas. Gmail memiliki banyak fitur seperti POP dan IMAP yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan email client seperti outlook express (termasuk microsoft outlook) maupun aplikasi handphone.




2.yahoo http://mail.Yahoo.com
merupakan perintis layanan email gratis sehingga memiliki banyak pengguna. Di samping layanan emailnya, yahoo juga banyak digunakan untuk chatting dengan aplikasi instant messenger atau sering disebut YM. Yahoo juga menyediakan ruang penyimpanan yang tidak terbatas, akan tetapi yahoo international dengan TLD .com tidak memiliki fitur POP dan IMAP.
Layanan tersebut hanya terdapat pada Yahoo Regional seperti Yahoo.co.id untuk Indonesia.




3. AIM Mail http://dashboard.aim.com/aim
layanan email gratis berbasis web dengan ruang penyimpanan tidak terbatas, perlindungan spam yang bagus dan antar muka yang mudah digunakan. AIM Mail juga menawarkan akses POP dan IMAP sehingga lebih fleksibel bagi anda yang mempunyai rutinitas tinggi dalam penggunaan email.



4. Windows Live Hotmail http://hotmail.com
Merupakan penyedia layanan email gratis dengan ruang penyimpanan sebesar 5 GB, sistem pencarian yang cepat, keamanan yang solid dan antar muka yang mudah digunakan sebagai program email desktop. Windows Live Hotmail selalu memeriksa email yang masuk dengan scanning virus sehingga lebih aman. Akan tetapi dengan jalanya fitur-fitur tersebut, kecepatan akses dikorbankan sehingga menjadi lebih lambat.



5. GMX Mail http://gmx.com
menawarkan akun email dengan ruang penyimpanan sebesar 5 GB dengan fitur POP sebaik layanan IMAP . Dengan memiliki akun GMX Mail sahabat juga bisa membaca akun email lain termasuk Yahoo, Gmail, dan Windows Live Hotmail.



6. http://Inbox.com
menawarkan layanan email gratis dengan ruang penyimpanan sebesar 5 GB (untuk warga Amerika Serikat, Canada, dan Inggris). Sedangkan untuk user dari negara lain hanya sebesar 2 GB. Namun dengan memiliki akun di Inbox.com kita akan mendapatkan homepage Inbox.com pribadi serta Online Photosharing dengan ruang penyimpanan sampai 30 GB.



7. Mail.com http://www.mail.com
sangat bagus untuk sebuah nama domain email. Dengan mendaftar di Mail.com sahabat bisa memilih bermacam-macam domain untuk email sahabat. Akan tetapi layanan keamanan di mail.com lebih sedikit jika dibandingkan dengan layanan email lainnya.



8. My Own Email www.myownemail.com
Situs ini hampir sama dengan www.mail.com yang memberikan sahabat keleluasaan memilih sejumlah nama domain untuk accaount email sahabat. Kapasitas email yang diberikan oleh situs ini adalah 50 pesan, namun mereka memiliki beberapa fitur yang cukup baik, seperti Encrypt outgoing messages, Unlimited Signatures, Priority Notification, Signature Files, SpamFilter, dan sebagainya.



9. Gawab.com Gawab.com
sangat, cepat, stabil dan sangat berguna layanan email gratis dengan 10 GB memori, akses POP dan IMAP juga banyak yang berbasis web hore. sayangnya Gawab.com tidak memberikan sahabat akses ke label, dan pencarian pesan yang hilang.



10.BigString.com BigString.com
mempunyai memori gratis 2 GB layanan email yang aman dan surat tercatat layanan dan memungkinkan sahabat melindungi sandi dari kadaluarsa atau mengedit pesan yang dikirim, misalnya.Sayangnya, BigString.com tidak dilengkapi dengan fitur yang baik untuk menangani surat masuk dan tidak memiliki alat pengorganisasian


11. Easy.com www.easy.com
Menyediakan email gratis berkapasitas 3 MB, lengkap dengan fasilitas kalender



12. Excite.com www.mail.excite.com
adalah sebuah portal yang mirip yahoo, dimana sahabat bisa menikmati berbagai layanan jika memiliki sebuah account di situs ini. Kapasitas yang disediakan adalah 3 MB.



13. Hush Mail www.hushmail.com
Situs ini menawarkan email gratis dengan fasilitas enkripsi untuk mengamankan lalu lintas email sahabat. Sebelum mendaftar sahabat diwajibkan menginstal program Hush Encryption Engine di computer sobat.



14. MyRealBox www.myrealbox.com
Situs ini menyediakan email gratis berkapasitas 10 MB. Keistimewaannya sahabat bisa mengecek email sahabat melalui program email client seperti Outlook Express dan sebagainya, menggunakan IMAP server sama seperti Hotmail.



15. Postmaster www.postmaster.co.uk
Situs yang berbasis di Inggris ini menyediakan email gratis berkapasitas 3 MB, dengan fitur-fitur tambahan seperti forum diskusi, poling, dan kartu ucapan.



16. Softhome www.softhome.net
Lumayan juga. Meski loadingnya agak lambat.



17. Eramuslim mail.eramuslim.com
adalah sebuah portal berita alternatif yang bernuansa keislaman dan berbahasa Indonesia. Selain berita dan beberapa rubrik lain, situs ini juga menyediakan layanan email gratis berkapasitas 5 MB.



18. Disctarra www.disctarra.com
Situs music terpopuler di Indonesia ini pun menyediakan email gratis yang cukup bagus.



19. MAIL.RU http://mail.ru
Layanan penyedia e-mail gratis ini berbahasa Rusia. Kapasitas storage-nya hingga 10 GB. Bisa POP3.Hanya saja saat ini, proses daftarnya agak ribet. Karena usernya harus yang berdomisili di Rusia. Dulu masih bebas dari negara manapun.



20. TELKOM.NET http://mail.telkom.net
adalah layanan e-mail gratis dari TELKOM. Kapasitas simpan hanya 10 MB. Cukup cepat karena servernya di Indonesia. Interface-nya berbahasa Indonesia.



21. PLASA.COM http://plasa.com
kapasitas simpannya 10 MB.



22.OPERAMAIL.COM http://www.operamail.com
selain menyediakan browser opera yang bisa sahabat download secara gratis,disini sahabat juga dapat membuat email gratis dari opera,tapi sayang kapasitas penyimpanannya hanya 3MB.


E-mail memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu:
Kelebihan Email
  1. Pengoperasian mudah dengan bentuk dan ukuran yang bervariasi.
  2. Pengiriman sangat cepat.
  3. Biaya murah.
  4. Dapat mengirim ke beberapa alamat lain sekaligus.
  5. Surat yang masuk mudah dibaca, disimpan , dan dicetak.
  6. Privasi terjamin yang dilindungi oleh password
Kekurangan Email
  1. Kesalahan penulisan alamat tujuan, maka email tidak sampai tujuan.
  2. Email di kirim sering gagal apabila,
    • Lalulintas internet padat
    • Koneksi lambat
    • Kotak surat tujuan penuh, maka email yang datang akan terhapus
  3. Adanya kemungkinan pemalsuan identitas.
  4. Rawan Penyadapan, jika password yg diketahui oleh orang lain.

 Sumber : HTTP://S60V3.PUN.BZ/22-SITUS-PENYEDIA-LAYANAN-EMAIL-GRATIS.XHTML

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS